Nasional

Pentingnya Rekaman CCTV dalam Kasus Penemuan Mayat

2
×

Pentingnya Rekaman CCTV dalam Kasus Penemuan Mayat

Share this article
Pentingnya Rekaman CCTV dalam Kasus Penemuan Mayat
Pentingnya Rekaman CCTV dalam Kasus Penemuan Mayat

Sriwijayapost.com, 18 Juli 2025 – Rekaman Closed-Circuit Television (CCTV) menjadi alat bukti kunci dalam pengungkapan kasus-kasus kriminal, termasuk penemuan mayat, di Indonesia.

Dalam beberapa kasus terbaru, seperti pembunuhan diplomat muda Arya Daru Pangayunan di Menteng, Jakarta Pusat, dan kasus mutilasi di Ngawi, Jawa Timur. Rekaman CCTV telah membantu polisi merekonstruksi peristiwa, mengidentifikasi pelaku, dan mengungkap motif kejahatan.

Pentingnya Rekaman CCTV dalam Kasus Penemuan Mayat
Pentingnya Rekaman CCTV dalam Kasus Penemuan Mayat
Baca Juga

Volume Ekspor Minyak dan Lemak Nabati Provinsi Sumatera Selatan Maret 2025

Menurut Pasal 5 ayat (1) dan (2) Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), rekaman CCTV diakui sebagai alat bukti elektronik yang sah dalam persidangan. Sejajar dengan keterangan saksi, ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP.

CCTV sering menjadi petunjuk utama ketika saksi mata tidak tersedia. Seperti dalam kasus penemuan mayat wanita tanpa kepala di Muara Baru, Jakarta Utara, pada Oktober 2024. Di mana polisi mengandalkan rekaman CCTV untuk melacak pelaku.

Baca Juga

Kemenkum Sumsel Gelar Seleksi Daerah Peacemaker Justice Award 2025

Contoh nyata, dalam kasus mutilasi Uswatun Khasanah di Ngawi, rekaman CCTV Hotel Adi Surya, Kediri, menunjukkan tersangka Rohman Tri Hartanto membawa koper merah berisi jasad korban. Menjadi titik terang penyelidikan. Demikian pula, dalam kasus Arya Daru, CCTV merekam aktivitas korban sebelum kematiannya dan gerak-gerik penjaga kos, meski kejanggalan sudut kamera memicu pertanyaan investigatif.

Namun, tantangan muncul, seperti risiko rekaman terhapus karena kapasitas penyimpanan penuh atau manipulasi data. Untuk memastikan keaslian, rekaman harus diperiksa di Laboratorium Forensik Polri sesuai Peraturan Kapolri No. 10 Tahun 2009. Selain itu, isu privasi sering menjadi perdebatan, karena pengambilan rekaman tanpa izin dapat melanggar UU ITE, kecuali untuk penegakan hukum.

Baca Juga : Huawei Resmi Meluncurkan Huawei MatePad Pro 12.2, Tablet Flagship Setara PC