Nasional

Kemenhub Rencanakan Kenaikan Tarif Ojol 8-15%, Ekonom: Butuh Kajian Matang!

1
×

Kemenhub Rencanakan Kenaikan Tarif Ojol 8-15%, Ekonom: Butuh Kajian Matang!

Share this article
Kemenhub Rencanakan Kenaikan Tarif Ojol 8-15%, Ekonom: Butuh Kajian Matang!
Kemenhub Rencanakan Kenaikan Tarif Ojol 8-15%, Ekonom: Butuh Kajian Matang!

Sriwijayapost.com, 1 Juli 2025 – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berencana menaikkan tarif ojek online (ojol) sebesar 8-15% dalam waktu dekat. Menyusul finalisasi kajian oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.

Direktur Jenderal Aan Suhanan menyatakan kenaikan bervariasi berdasarkan zona, dengan zona I, II, dan III memiliki persentase berbeda. “Kami sudah melakukan pengkajian, sudah final untuk perubahan tarif roda dua.” Ujarnya dalam Rapat Kerja dengan Komisi V DPR RI, Senin (30/6).

Kemenhub Rencanakan Kenaikan Tarif Ojol 8-15%, Ekonom: Butuh Kajian Matang!
Kemenhub Rencanakan Kenaikan Tarif Ojol 8-15%, Ekonom: Butuh Kajian Matang!
Baca Juga

Waka MPR Apresiasi Pemerintah Usai Cabut Izin Tambang di Raja Ampat!

Namun, rencana ini menuai sorotan dari ekonom. Piter Abdullah dari Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia meminta pemerintah berhati-hati.

“Kenaikan tarif bisa mengurangi jumlah penumpang, yang akhirnya menurunkan omzet pengemudi dan aplikator,” katanya. Ia menegaskan perlunya kajian menyeluruh berbasis kebutuhan objektif, bukan sekadar menuruti permintaan satu pihak.

Baca Juga

Jemaah Haji OKU Timur Sumsel Wafat di Makkah, Jenazah Dimakamkan di Saroya

Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojol Garda Indonesia, Igun Wicaksono, juga meminta Kemenhub memprioritaskan pengurangan potongan biaya aplikasi hingga 10%, ketimbang hanya menaikkan tarif.

“Kenaikan tarif tanpa melibatkan semua pihak justru membebani pelanggan dan berpotensi picu inflasi,” ujar Igun, seraya menyinggung minimnya komunikasi Kemenhub dengan asosiasi pengemudi.

Kemenhub juga tengah mengkaji tuntutan pengurangan potongan aplikasi, yang saat ini mencapai 20% di beberapa platform, melebihi batas maksimal pada Kepmenhub Nomor 1001 Tahun 2022. Aan menargetkan hasil kajian segera diumumkan, dengan komitmen menjaga ekosistem ojol yang melibatkan lebih dari 1 juta pengemudi dan 25 juta UMKM. Komisi V DPR berencana memanggil Kemenhub untuk mendalami rencana ini, menekankan pentingnya keseimbangan kepentingan pengemudi dan pengguna.

Baca Juga : 3 Hektare Lahan Terbakar di Kapuas, Pemadaman Tim Dishut Kalteng Terkendala Sumber Air