Nasional

Kejagung Tantang Tom Lembong: Ajukan Banding atas Vonis 4,5 Tahun Penjara

1
×

Kejagung Tantang Tom Lembong: Ajukan Banding atas Vonis 4,5 Tahun Penjara

Share this article
Kejagung Tantang Tom Lembong: Ajukan Banding atas Vonis 4,5 Tahun Penjara
Kejagung Tantang Tom Lembong: Ajukan Banding atas Vonis 4,5 Tahun Penjara

Sriwijayapost.com, 22 Juli 2025 – Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan akan mengajukan banding atas vonis 4,5 tahun penjara terhadap mantan Menteri Perdagangan (2015–2016) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dalam kasus korupsi impor gula.

Keputusan ini menanggapi langkah Tom yang lebih dulu mendaftarkan banding ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Selasa (22/7). Menolak putusan Pengadilan Tipikor Jakarta pada 18 Juli 2025.

Kejagung Tantang Tom Lembong: Ajukan Banding atas Vonis 4,5 Tahun Penjara
Kejagung Tantang Tom Lembong: Ajukan Banding atas Vonis 4,5 Tahun Penjara
Baca Juga

Heboh! Penemuan Harta Karun Kapal Karam Berusia 800 Tahun di Laut Jawa

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan segera menyusun memori banding dalam waktu tujuh hari sejak vonis dijatuhkan.

“Saya pastikan, jaksa akan mengajukan banding dalam waktu dekat,” ujar Anang, Selasa (22/7). Kejagung menghormati hak Tom untuk banding, sebagaimana diatur dalam KUHAP, namun tetap akan menyiapkan kontra memori banding untuk mempertahankan dakwaan mereka.

Tom divonis bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP karena menerbitkan izin impor gula kristal mentah untuk delapan perusahaan swasta tanpa rapat koordinasi antar-kementerian, menyebabkan kerugian negara Rp194,72 miliar.

Baca Juga

Gaji Pegawai BUMN PLN: Apakah Anda Siap Raih Gaji Puluhan Juta di 2025?

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU yang meminta 7 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan. Hakim tidak membebankan uang pengganti karena Tom dinilai tidak menikmati hasil korupsi, tetapi menyebut kebijakannya “pro-kapitalis” sebagai faktor memberatkan.

Mereka menilai vonis ini berpotensi menjadi preseden buruk, mengkriminalisasi kebijakan dan menciptakan ketakutan bagi pejabat publik dalam mengambil keputusan. “Tom tidak punya niat merugikan negara. Jika dihukum satu hari pun, kami akan banding,” tegas Ari.

Baca Juga : Susul UGM, BEM Undip Resmi Mundur dari BEM SI: Protes Politik Munas