Nasional

Sebanyak 3.077 Pegawai PPPK Tahap II Diresmikan di Lingkungan Kemenag

7
×

Sebanyak 3.077 Pegawai PPPK Tahap II Diresmikan di Lingkungan Kemenag

Share this article
Sebanyak 3.077 Pegawai PPPK Tahap II Diresmikan di Lingkungan Kemenag
Sebanyak 3.077 Pegawai PPPK Tahap II Diresmikan di Lingkungan Kemenag

Sriwijayapost.com, 8 Juni 2025 – Sebanyak 3.077 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II Tahun 2024 di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) resmi dilantik secara daring pada Senin, 26 Mei 2025.

Pelantikan yang dipimpin oleh Menteri Agama Prof. Dr. KH. Nasaruddin Umar, MA, ini merupakan bagian dari upaya penyelesaian penataan tenaga non-ASN dan penguatan kapasitas organisasi Kemenag.

Sebanyak 3.077 Pegawai PPPK Tahap II Diresmikan di Lingkungan Kemenag
Sebanyak 3.077 Pegawai PPPK Tahap II Diresmikan di Lingkungan Kemenag
Baca Juga

Kisruh Visa Haji Furoda: Komnas Haji Bela Pemerintah

Dalam sambutannya, Menteri Agama mengajak para PPPK untuk menanamkan semangat pengabdian dan integritas sebagai abdi negara.

“ASN Kemenag harus seperti malaikat: bersih, lurus, dan menjadi teladan moral di dunia nyata maupun digital,” ujar Nasaruddin. Ia menekankan pentingnya disiplin, profesionalisme, dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas.

Baca juga

Dapur MBG Berdayakan Usaha Lokal dan BUMDes!

Pelantikan ini mencakup PPPK dari berbagai jabatan fungsional, seperti guru madrasah, penyuluh agama, dan tenaga teknis lainnya, yang ditempatkan di berbagai daerah, termasuk Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah. Kepala Kantor Kemenag Banggai, Drs. H. Suardi Kandjai, MPd, berpesan agar para PPPK meningkatkan kedisiplinan dan memahami tugas masing-masing untuk mendukung pelayanan masyarakat.

Proses seleksi PPPK Tahap II dilakukan secara transparan dan kompetitif, sesuai Keputusan Menpan-RB Nomor 329 Tahun 2024 tentang Penetapan Kebutuhan PPPK. Peserta yang lolos adalah tenaga non-ASN yang terdaftar di database BKN, memiliki pengalaman kerja minimal dua tahun, dan memenuhi kualifikasi pendidikan. Masa kontrak ditetapkan lima tahun, dengan kemungkinan perpanjangan berdasarkan kinerja dan kebutuhan instansi.

Baca Juga: Tujuh Klub Sepak Bola Indonesia Resmi Ganti Nama dan Domisili di Kongres PSSI 2025