Sriwijayapost.com, 5 Juni 2025 – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie memprediksi Presiden Prabowo Subianto akan melindungi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dari usulan pemakzulan yang diajukan Forum Purnawirawan Prajurit TNI.
Dalam pernyataannya di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Kamis (5/6/2025). Jimly menegaskan bahwa Prabowo, yang memilih Gibran sebagai pasangannya di Pilpres 2024, memiliki komitmen kuat untuk mendukung wakilnya.

Baca Juga
Sri Mulyani Batalkan Diskon Listrik 50% Juni-Juli 2025, Ini Alasannya!
“Saya rasa dia akan melindungi wakil presiden,” ujar Jimly. Menambahkan bahwa hubungan erat antara Prabowo dan ayah Gibran, mantan Presiden Joko Widodo, memperkuat prediksi tersebut.
Usulan pemakzulan Gibran, yang diungkapkan melalui surat bernomor 003/FPPTNI/V/2025 kepada Ketua MPR Ahmad Muzani dan Ketua DPR Puan Maharani. Berasal dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI.
Baca Juga
Prakiraan Cuaca Sumsel 3 Juni: Waspadai Hujan Siang Ini!
Mereka menilai pencalonan Gibran melanggar hukum acara MK terkait putusan batas usia capres-cawapres, yang diduga dipengaruhi oleh Ketua MK saat itu, Anwar Usman. Jimly menyebut seruan ini sebagai “ekspresi kekecewaan atau kemarahan” terhadap Jokowi dan keluarganya. Yang merupakan fenomena alamiah, namun harus dihormati sebagai bentuk idealisme bernegara.
Namun, Jimly menilai peluang pemakzulan sangat kecil karena mekanisme yang rumit sesuai UUD 1945. Yang mensyaratkan dukungan 2/3 anggota DPR dalam sidang paripurna dan pemeriksaan oleh MK sebelum diajukan ke MPR.
Dengan Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus menguasai lebih dari 80% kursi DPR, termasuk Partai Gerindra, Jimly yakin usulan ini tidak akan terwujud. “Tidak mungkin partai koalisi mencapai angka dua per tiga itu,” tegasnya. Ia juga menyebutkan alasan pemakzulan, seperti pengkhianatan negara, korupsi, suap, tindak pidana berat, perbuatan tercela, atau maladministrasi, harus dibuktikan melalui putusan MK.