Politik

Menteri PU Minta Kepala Dinas PUPR Sumut Diberi Sanksi Tegas Usai Terjaring OTT KPK

7
×

Menteri PU Minta Kepala Dinas PUPR Sumut Diberi Sanksi Tegas Usai Terjaring OTT KPK

Share this article
Menteri PU Minta Kepala Dinas PUPR Sumut Diberi Sanksi Tegas Usai Terjaring OTT KPK
Menteri PU Minta Kepala Dinas PUPR Sumut Diberi Sanksi Tegas Usai Terjaring OTT KPK

Sriwijayapost.com, 29 Juni 2025 – Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo menegaskan bahwa Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting. Yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 26 Juni 2025, harus menghadapi sanksi tegas.

Dody mengumumkan pemecatan tidak hormat bagi Topan dan aparatur sipil negara (ASN) lain yang terlibat dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan senilai Rp231,8 miliar di Sumatera Utara.

Menteri PU Minta Kepala Dinas PUPR Sumut Diberi Sanksi Tegas Usai Terjaring OTT KPK
Menteri PU Minta Kepala Dinas PUPR Sumut Diberi Sanksi Tegas Usai Terjaring OTT KPK
Baca Juga

Kejagung Bersurat ke Imigrasi, Nadiem Dicekal ke Luar Negeri

“Saya kutip arahan Presiden Prabowo: segera benahi dirimu, karena yang tidak bersih akan disingkirkan tanpa pandang bulu. Semua penyelewengan wajib berhenti, atau yang bersangkutan dipecat tidak hormat.” Tegas Dody dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (28/6/2025), seperti dikutip dari Sriwijayapost.com. Ia mengaku “tertampar” oleh kasus ini, meski telah berulang kali menekankan pentingnya integritas kepada jajarannya.

KPK menetapkan lima tersangka, termasuk Topan, Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut Rasuli Efendi Siregar. Pejabat Pembuat Komitmen Satker PJN Wilayah I Sumut Heliyanto. Serta dua pihak swasta, Direktur Utama PT DNG M. Akhirun Efendi Siregar dan Direktur PT RN M. Rayhan Dulasmi Pilang.

Baca Juga

Juliana Marins: Kisah Mengerikan Pendaki Irlandia yang Nyaris Tewas di Rinjani

Mereka diduga terlibat dalam suap untuk memuluskan proyek jalan, termasuk Jalan Sipiongot–Batas Labusel (Rp96 miliar) dan Jalan Hutaimbaru–Sipiongot (Rp61,8 miliar).

Dody menegaskan bahwa evaluasi menyeluruh terhadap jajaran Kementerian PU akan segera dilakukan setelah mendapat restu Presiden Prabowo Subianto.

“Tidak ada toleransi untuk korupsi.” Katanya, seraya menyerahkan proses hukum kepada KPK dan Kejaksaan Agung, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.

Baca Juga : Danantara Lirik Investasi di K-Pop Hingga Perfilman