Nasional

Kejagung Serahkan ke Hakim Soal Usulan Hadirkan Jokowi di Sidang Tom Lembong

20
×

Kejagung Serahkan ke Hakim Soal Usulan Hadirkan Jokowi di Sidang Tom Lembong

Share this article
Kejagung Serahkan ke Hakim Soal Usulan Hadirkan Jokowi di Sidang Tom Lembong
Kejagung Serahkan ke Hakim Soal Usulan Hadirkan Jokowi di Sidang Tom Lembong

Sriwijayapost.com, Jakarta, 24 Juni 2025 – Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons saran dari pakar hukum agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi impor gula yang menjerat mantan Menteri Perdagangan Tom Trikasih Lembong.

Usulan tersebut disampaikan oleh ahli hukum administrasi negara dari Universitas Atma Jaya Yogyakarta, Wiryawan Chandra, saat memberikan keterangan sebagai saksi ahli. Menurutnya, kehadiran Jokowi dianggap penting untuk memperjelas apakah ada instruksi langsung terkait pemenuhan stok gula nasional.

Kejagung Serahkan ke Hakim Soal Usulan Hadirkan Jokowi di Sidang Tom Lembong
Kejagung Serahkan ke Hakim Soal Usulan Hadirkan Jokowi di Sidang Tom Lembong
Baca Juga

Apakah BSU 2025 Sudah Cair? Ini Tanda Bantuan Rp 600 Ribu Sudah Masuk Rekening!

Menanggapi hal ini, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menegaskan bahwa keputusan menghadirkan saksi, termasuk presiden. Sepenuhnya berada di tangan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Jaksa hanya melaksanakan apa yang diperintahkan hakim melalui penetapan resmi.

“Itu berpulang kepada sikap majelis hakim… yang berwenang penuh terhadap jalannya proses persidangan itu ada di tangan majelis,” ujar Harli. Ia menambahkan, jaksa penuntut umum akan menjalankan penetapan tersebut secara profesional sesuai putusan pengadilan.

Baca Juga

Megawati Hangestri Bikin Geger Liga Turki: Latihan Perdana Penuh Headshot Mematikan!

Sementara itu, Tom Lembong didakwa merugikan negara sekitar Rp 515–578 miliar akibat keputusan impor gula yang diambilnya tanpa koordinasi penyeluruh. . Menurut pihaknya, arahan itu bagian dari upaya mengendalikan gejolak harga pangan, termasuk gula

Hingga saat ini, persidangan masih berlangsung dan belum ada keputusan terkait pemanggilan presiden. Semua hal tersebut kini menunggu pertimbangan dari majelis hakim yang memeriksa kasus ini.

Baca Juga: Cek Spesifikasi dan Performa Motor Listrik Tyranno!