Nasional

Kejagung Bersurat ke Imigrasi, Nadiem Dicekal ke Luar Negeri

11
×

Kejagung Bersurat ke Imigrasi, Nadiem Dicekal ke Luar Negeri

Share this article
Kejagung Bersurat ke Imigrasi, Nadiem Dicekal ke Luar Negeri
Kejagung Bersurat ke Imigrasi, Nadiem Dicekal ke Luar Negeri

Sriwijayapost.com, 27 Juni 2025 – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi meminta Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegah mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, bepergian ke luar negeri.

Pencekalan ini berlaku selama enam bulan, terhitung sejak 19 Juni 2025, sebagai bagian dari penyidikan dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019-2022.

Kejagung Bersurat ke Imigrasi, Nadiem Dicekal ke Luar Negeri
Kejagung Bersurat ke Imigrasi, Nadiem Dicekal ke Luar Negeri
Baca Juga

Kejagung Serahkan ke Hakim Soal Usulan Hadirkan Jokowi di Sidang Tom Lembong

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, mengonfirmasi bahwa pencekalan dilakukan untuk memperlancar proses penyidikan.

“Pencegahan ini berlaku hingga Desember 2025. Keterangan Nadiem sangat penting untuk mengungkap kasus ini,” ujar Harli, Jumat (27/6). Nadiem, yang berstatus saksi, telah diperiksa selama 12 jam pada 23 Juni 2025, dengan 31 pertanyaan terkait rapat pengadaan pada Mei 2020.

Baca Juga

Gairah Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026: Pertarungan Sengit Dimulai 17 Juli

Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi senilai Rp9,9 triliun dalam program digitalisasi pendidikan, khususnya pengadaan laptop Chromebook untuk sekolah. Penyidik mendalami adanya potensi pemufakatan jahat dalam kajian teknis pengadaan tersebut. Selain Nadiem, tiga staf khususnya Fiona Handayani, Jurist Tan, dan Ibrahim Arief juga telah dicekal sejak 4 Juni 2025. Jurist Tan bahkan dilaporkan mangkir dari pemeriksaan.

Nadiem menyatakan komitmennya untuk kooperatif. “Saya hadir sebagai warga negara yang mendukung penegakan hukum yang adil dan transparan,” katanya usai pemeriksaan. Meski begitu, penyidik masih memerlukan keterangan tambahan karena beberapa data belum lengkap. Hingga kini, belum ada tersangka yang ditetapkan, dan Kejagung terus mengumpulkan bukti.

Pencekalan ini menunjukkan keseriusan Kejagung mengusut kasus ini. Publik kini menanti perkembangan lebih lanjut terkait peran Nadiem dan pihak lain dalam skandal ini.

Baca Juga : Kejagung Serahkan ke Hakim Soal Usulan Hadirkan Jokowi di Sidang Tom Lembong