Skip to content
logo sriwijaya

Sriwijayapost – Seputar Peristiwa Berita Hari Ini

Primary Menu
  • News
  • Nasional
  • Politik
  • Tekno
  • Oto
  • Sports
  • Hiburan
  • Ekonomi
  • Privacy Policy
  • Home
  • 2025
  • June
  • Ganjil Genap Jakarta Hari Ini Berlaku? Cek Aturannya di Sini!
  • Nasional

Ganjil Genap Jakarta Hari Ini Berlaku? Cek Aturannya di Sini!

admin 01/06/2025 2 minutes read
Ganjil Genap Jakarta Hari Ini Berlaku? Cek Aturannya di Sini!

Ganjil Genap Jakarta Hari Ini Berlaku? Cek Aturannya di Sini!

Sriwijayapost.com, 1 Juni 2025 – Aturan ganjil genap di Jakarta menjadi perhatian pengendara untuk mengurangi kemacetan dan polusi udara di ibu kota.

Namun, apakah kebijakan ini berlaku hari ini, Minggu (1/6/2025)? Berikut penjelasan lengkap berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019.

Ganjil Genap Jakarta Hari Ini Berlaku? Cek Aturannya di Sini!
Ganjil Genap Jakarta Hari Ini Berlaku? Cek Aturannya di Sini!
Baca Juga

PLN Operasikan SUTET 275 kV, Listrik Sumsel Makin Andal!

Hari ini, Minggu (1/6/2025), aturan ganjil genap tidak berlaku karena kebijakan ini hanya diterapkan pada hari kerja, Senin hingga Jumat, kecuali hari libur nasional.

Pada akhir pekan (Sabtu-Minggu) dan tanggal merah, semua kendaraan bebas melintas tanpa batasan plat nomor.

Pada hari kerja, ganjil genap berlaku di 25 ruas jalan utama Jakarta, dibagi dua sesi:

  • Pagi: 06.00–10.00 WIB
  • Sore: 16.00–21.00 WIB
    Kendaraan dengan plat nomor ganjil (berakhiran 1, 3, 5, 7, 9) boleh melintas pada tanggal ganjil, sedangkan plat genap (0, 2, 4, 6, 8) pada tanggal genap.
Baca juga

Buron Pembacokan Pengantin di Palembang Ditangkap di Batam, Polisi Kepri Terlibat

Beberapa ruas jalan yang diberlakukan ganjil genap meliputi Jalan M.H. Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Gatot Subroto, Jalan H.R. Rasuna Said, Jalan M.T. Haryono, dan Jalan Jenderal A. Yani. Jalan Fatmawati juga termasuk, namun Jalan T.B. Simatupang tidak terkena aturan ini.

Kendaraan yang dikecualikan meliputi ambulans, mobil pemadam kebakaran, angkutan umum (TransJakarta, MRT, KRL), kendaraan pengangkut uang, dan kendaraan untuk disabilitas. Kendaraan listrik juga bebas dari aturan ini.

Pelanggar ganjil genap dikenakan denda maksimal Rp500.000 berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2009, dengan pengawasan melalui kamera ETLE dan tilang manual.

About the Author

admin

Administrator

Visit Website View All Posts
Post Views: 257

Post navigation

Previous: Denza D9 Cetak Rekor, MPV Listrik Laku 3.000 Unit Lebih!
Next: Viral! Truk Dikeroyok di Jalan, Dua Pelaku Diamankan Polisi

Related Stories

Kata Kata Idul Fitri 2025 Terbaru Penuh Makna
  • Nasional
  • Sriwijayapost

Kata Kata Idul Fitri 2025 Terbaru Penuh Makna

admin 07/03/2026
Prakiraan Cuaca Palembang Hari Ini
  • Nasional
  • Sriwijayapost

Prakiraan Cuaca Palembang Hari Ini

admin 16/02/2026
Tether Gold (XAUt) Jadi Pilihan Baru Investor Indonesia
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sriwijayapost

Tether Gold (XAUt) Jadi Pilihan Baru Investor Indonesia

admin 16/02/2026

You may have missed

Free VPN Proxy Video Terbaik 2026: Streaming Lancar Tanpa Buffering & Blokir!
  • Sriwijayapost
  • Tekno

Free VPN Proxy Video Terbaik 2026: Streaming Lancar Tanpa Buffering & Blokir!

admin 09/03/2026
Arti Mimpi Ular: Tafsir Menurut Islam, Primbon Jawa, dan Psikologi
  • Hiburan
  • Sriwijayapost
  • Tekno

Arti Mimpi Ular: Tafsir Menurut Islam, Primbon Jawa, dan Psikologi yang Perlu Diketahui

admin 08/03/2026
Kata Kata Idul Fitri 2025 Terbaru Penuh Makna
  • Nasional
  • Sriwijayapost

Kata Kata Idul Fitri 2025 Terbaru Penuh Makna

admin 07/03/2026
Prakiraan Cuaca Palembang Hari Ini
  • Nasional
  • Sriwijayapost

Prakiraan Cuaca Palembang Hari Ini

admin 16/02/2026
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.