Sriwijayapost.com, 1 Juni 2025 – Aturan ganjil genap di Jakarta menjadi perhatian pengendara untuk mengurangi kemacetan dan polusi udara di ibu kota.
Namun, apakah kebijakan ini berlaku hari ini, Minggu (1/6/2025)? Berikut penjelasan lengkap berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019.

Baca Juga
PLN Operasikan SUTET 275 kV, Listrik Sumsel Makin Andal!
Hari ini, Minggu (1/6/2025), aturan ganjil genap tidak berlaku karena kebijakan ini hanya diterapkan pada hari kerja, Senin hingga Jumat, kecuali hari libur nasional.
Pada akhir pekan (Sabtu-Minggu) dan tanggal merah, semua kendaraan bebas melintas tanpa batasan plat nomor.
Pada hari kerja, ganjil genap berlaku di 25 ruas jalan utama Jakarta, dibagi dua sesi:
- Pagi: 06.00–10.00 WIB
- Sore: 16.00–21.00 WIB
Kendaraan dengan plat nomor ganjil (berakhiran 1, 3, 5, 7, 9) boleh melintas pada tanggal ganjil, sedangkan plat genap (0, 2, 4, 6, 8) pada tanggal genap.
Baca juga
Buron Pembacokan Pengantin di Palembang Ditangkap di Batam, Polisi Kepri Terlibat
Beberapa ruas jalan yang diberlakukan ganjil genap meliputi Jalan M.H. Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Gatot Subroto, Jalan H.R. Rasuna Said, Jalan M.T. Haryono, dan Jalan Jenderal A. Yani. Jalan Fatmawati juga termasuk, namun Jalan T.B. Simatupang tidak terkena aturan ini.
Kendaraan yang dikecualikan meliputi ambulans, mobil pemadam kebakaran, angkutan umum (TransJakarta, MRT, KRL), kendaraan pengangkut uang, dan kendaraan untuk disabilitas. Kendaraan listrik juga bebas dari aturan ini.
Pelanggar ganjil genap dikenakan denda maksimal Rp500.000 berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2009, dengan pengawasan melalui kamera ETLE dan tilang manual.