Sriwijayapost.com, 19 Juni 2025 – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengungkapkan penemuan dokumen asli Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 111 Tahun 1992 di gudang Kementerian Dalam Negeri, Kelapa Dua, Depok, pada 16 Juni 2025.
Dokumen ini menetapkan bahwa empat pulau—Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek—merupakan bagian dari wilayah Provinsi Aceh, tepatnya Kabupaten Aceh Singkil.

Baca Juga
Muzakir Manaf di Istana: Bendera Aceh Segera Berkibar Bebas
Penemuan ini mengakhiri sengketa wilayah antara Aceh dan Sumatera Utara (Sumut) yang mencuat setelah Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025, diterbitkan pada April 2025. Memasukkan keempat pulau ke Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumut.
Bima Arya menjelaskan bahwa dokumen tersebut sulit ditemukan karena banyak arsip hilang pasca-tsunami Aceh 2004. Atas perintah Mendagri Tito Karnavian, pencarian intensif dilakukan hingga dokumen asli ditemukan.
Baca Juga
Laporan Bohong! Damkar Tangsel Diminta Evakuasi Ular, Ternyata untuk Tagih Utang
Dokumen 1992 merujuk pada Peta Topografi TNI AD 1978 dan kesepakatan Gubernur Aceh serta Sumut pada 24 November 1992, disaksikan Mendagri Rudini. Tito Karnavian menegaskan dokumen asli memiliki kekuatan hukum lebih kuat dibandingkan fotokopi yang sebelumnya beredar. Kemendagri akan merevisi Kepmendagri 2025 untuk mengembalikan pulau-pulau ke Aceh.
Keputusan ini diperkuat dalam rapat terbatas yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto pada 17 Juni 2025. Dihadiri Gubernur Aceh Muzakir Manaf dan Gubernur Sumut Bobby Nasution. Penandatanganan ulang kesepakatan batas wilayah dilakukan untuk menegaskan status pulau-pulau tersebut.
Ketua DPP Partai Perindo Gardian Muhammad mengapresiasi keputusan ini, sementara Ketua PBHI Julius Ibrani mengkritik pengelolaan arsip Kemendagri yang dianggap tidak profesional. Wali Nanggroe Aceh menegaskan pulau-pulau tersebut adalah teritori Aceh.
Baca Juga: Wamenkomdigi Ajak Asia House Kolaborasi Wujudkan Visi Indonesia Digital 2045