Sriwijayapost.com, 27 Mei 2025 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa lima anggota DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, periode 2024-2029, pada Selasa (27/5/2025). Terkait kasus dugaan suap proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) OKU tahun anggaran 2024-2025.
Pemeriksaan dilakukan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan untuk mendalami keterlibatan mereka dalam pengadaan barang dan jasa yang diduga melibatkan fee proyek.

Baca Juga
TNI Tegas! Dukung Kebebasan Berpendapat, Tolak Intimidasi
Kasus ini mencuat setelah KPK menetapkan enam tersangka pada Maret 2025, menyusul operasi tangkap tangan (OTT) pada 15 Maret 2025.
Tersangka meliputi Kepala Dinas PUPR OKU Nopriansyah (NOP), tiga anggota DPRD OKU Ferlan Juliansyah (FJ), M Fahrudin (MFR), dan Umi Hartati (UH) serta dua pihak swasta, M Fauzi (MFZ) alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso (ASS).
Baca Juga
Lindungi Satwa, BKSDA Dirikan Pos Pemantau Gajah di Air Sugihan!
Mereka diduga bersekongkol dalam sembilan proyek. Termasuk rehabilitasi rumah dinas bupati, perbaikan jalan, dan pembangunan kantor PUPR, dengan total anggaran Rp96 miliar. KPK menyita Rp2,6 miliar dan satu unit mobil Fortuner sebagai barang bukti.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan, kasus ini bermula dari pembahasan RAPBD 2025 pada Januari 2025, di mana anggota DPRD meminta jatah pokok pikiran (pokir) senilai Rp40 miliar. Yang kemudian menjadi proyek fisik dengan komitmen fee 20% untuk DPRD dan 2% untuk Dinas PUPR.
Nopriansyah menjanjikan pembayaran sebelum Lebaran 2025. KPK kini mendalami keterlibatan anggota DPRD lain, termasuk dua wakil ketua DPRD OKU, Rudi Hartono dan Parwanto. Yang diperiksa pada April 2025.