Sriwijayapost.com, Medan, 18 Mei 2025 – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) mengguncang publik dengan mengungkap sindikat narkotika antarprovinsi yang melibatkan pasangan suami istri (pasutri) berinisial Sud (41) dan K (46).
Keduanya ditangkap di Pelabuhan Merak, Banten, pada 30 April 2025, saat membawa 28 kg sabu dalam kompartemen rahasia mobil. Total, Polda Sumut menyita 100 kg sabu senilai Rp100 miliar dari jaringan ini.

Baca Juga
Viral! Kakak-Adik Medan Kirim Mayat Bayi Inses via Ojol, Warga Geger!
Operasi gabungan dengan Polda Sumatera Selatan ini berawal dari penangkapan tersangka CT di Medan pada 28 April 2025, dengan 33 kg sabu ditemukan di parkiran supermarket Jalan Gatot Subroto.
Pengembangan kasus membawa polisi ke rumah mewah di Komplek Tasbih, Medan, tempat tersangka Jul mengemas 39 kg sabu dalam bungkus kopi. Rumah tersebut sengaja dibeli sebagai gudang narkoba. Jul, diupah Rp300 juta, mengaku diperintah pengendali berinisial Tong yang kini buron.
Baca Juga
Korlantas Polri Turun Tangan! Usut Tuntas Tragedi Bus Maut di Padang Panjang
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, menyebut pasutri Sud dan K sebagai kurir yang dijanjikan Rp300 juta per pengiriman ke Jakarta. “Mereka sudah dua kali mengirim 25 kg dan 28 kg sabu sebelum ditangkap,” ujar Calvijn, Sabtu (17/5). Dua pengendali utama, Bob dan Tong, masih diburu. Polisi menduga jaringan ini berskala internasional, menggunakan aplikasi terenkripsi untuk komunikasi.
Pengungkapan ini menyelamatkan 500 ribu jiwa dari bahaya narkoba. Polda Sumut berkomitmen menelusuri jaringan lebih lanjut. Masyarakat diminta waspada dan melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan.