Skip to content
logo sriwijaya

Sriwijayapost – Seputar Peristiwa Berita Hari Ini

Primary Menu
  • News
  • Nasional
  • Politik
  • Tekno
  • Oto
  • Sports
  • Hiburan
  • Ekonomi
  • Privacy Policy
  • Home
  • 2025
  • April
  • Tiga Pelaku Pelempar Bom Molotov di Makassar Ditangkap, Ini Faktanya!
  • Nasional

Tiga Pelaku Pelempar Bom Molotov di Makassar Ditangkap, Ini Faktanya!

admin 02/04/2025 2 minutes read
Tiga Pelaku Pelempar Bom Molotov di Makassar Ditangkap, Ini Faktanya!

Tiga Pelaku Pelempar Bom Molotov di Makassar Ditangkap, Ini Faktanya!

Sriwijayapost.com, Makassar, 2 April 2025 – Polisi berhasil menangkap tiga pelaku pelemparan bom molotov di Pos Polisi Lalu Lintas di perempatan Jalan Andi Pangeran Pettarani-Sultan Alauddin, Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Kejadian tersebut terjadi pada Sabtu, 22 Maret 2025, sekitar pukul 02.00 dini hari.

Ketiga pelaku yang diamankan adalah Muh Rezky Pratama alias Opah (19), Muh Suandi alias Dans (19), dan Fransiskus Sandy Diets alias Nyong (18). Mereka memiliki latar belakang sebagai pedagang, pengemudi ojek online, dan pelajar.

Baca Juga

Wali Kota Palembang Gelar Open House Dua Hari, Simak Penjelasannya!

Tiga Pelaku Pelempar Bom Molotov di Makassar Ditangkap, Ini Faktanya!
Tiga Pelaku Pelempar Bom Molotov di Makassar Ditangkap, Ini Faktanya!

Kapolrestabes Makassar, Kombes Arya Perdana, menyatakan bahwa motif pelaku adalah menciptakan keresahan di masyarakat. Mereka diduga terinspirasi oleh kejadian kerusuhan di kota lain yang sedang ramai diperbincangkan. Sebelum melakukan aksinya, ketiga pelaku sempat berkumpul sambil mengonsumsi minuman keras.

Baca Juga

Kabar Gembira! Tarif Tol Palembang-Betung Gratis Selama Libur Lebaran

Tim kepolisian melakukan penyelidikan mendalam dan berhasil menangkap para pelaku di dua lokasi berbeda, yakni di Jalan Beruang, Makassar, dan Kabupaten Gowa. Pada Jumat, 28 Maret 2025. Barang bukti yang diamankan antara lain botol kaca. Bahan bakar yang digunakan dalam bom molotov, serta rekaman CCTV yang memperlihatkan aksi mereka.

Atas perbuatannya, para tersangka di jerat dengan Pasal 187 ayat (1). Pasal 406, dan Pasal 170 KUHP tentang perbuatan yang membahayakan nyawa dan barang milik umum. Ancaman hukuman yang mereka hadapi mencapai 15 tahun penjara.

Pihak kepolisian menegaskan akan menindak tegas setiap tindakan yang mengancam keamanan masyarakat. Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan segera melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

Baca Juga: Gempa 5.4 Banda Aceh Pagi Ini! Terasa Hingga Pidie dan Sabang!

About the Author

admin

Administrator

Visit Website View All Posts

Post navigation

Previous: Prakiraan Cuaca Sumatera Selatan Selasa, 2 April 2025: Waspada Hujan dan Badai Petir
Next: Kereta Api Divre Palembang Layani 43.320 Penumpang pada Lebaran Hari Kedua

Related Stories

Airlangga Hartarto, Simak Profil Lengkap!
  • Hiburan
  • Nasional
  • Politik
  • Sriwijayapost

Airlangga Hartarto, Simak Profil Lengkap!

admin 01/02/2026 0
Biaya Haji 2024 sampai Sekarang: Simak Penjelasan Lengkap
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sriwijayapost

Biaya Haji 2024 sampai Sekarang: Simak Penjelasan Lengkap & Perkembangan Terbaru

admin 30/01/2026 0
Wamenhaj: Ada 13 Calon Petugas Haji yang Dicopot dari Proses Diklat
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Politik

Wamenhaj: Ada 13 Calon Petugas Haji yang Dicopot dari Proses Diklat

admin 30/01/2026 0

You may have missed

Cara Download Video FB, Simak Selengkapnya!
  • Hiburan
  • Sriwijayapost
  • Tekno

Cara Download Video FB, Simak Selengkapnya!

admin 02/02/2026 0
Airlangga Hartarto, Simak Profil Lengkap!
  • Hiburan
  • Nasional
  • Politik
  • Sriwijayapost

Airlangga Hartarto, Simak Profil Lengkap!

admin 01/02/2026 0
Klasemen Madura United Terkini: Posisi & Performa di Liga 1 2025/2026
  • Hiburan
  • Sports
  • Sriwijayapost

Klasemen Madura United Terkini: Posisi & Performa di Liga 1 2025/2026

admin 01/02/2026 0
Liga 1 2025/2026: Persib Bandung Kembali Pimpin Klasemen
  • Hiburan
  • Sports
  • Sriwijayapost

Liga 1 2025/2026: Persib Bandung Kembali Pimpin Klasemen, Simak Update Pekan ke-20!

admin 31/01/2026 0
Copyright © All rights reserved. | Sriwijayapost by Sjp.