Sriwijayapost.com, Palembang, 17 April 2025 – Penjabat (Pj) Wali Kota Palembang, Ratu Dewa, secara resmi menyerahkan sertifikat tanah wakaf kepada tujuh warga dalam sebuah seremoni yang berlangsung pada Rabu (17/4/2025). Penyerahan ini di lakukan sebagai bagian dari upaya Pemerintah Kota Palembang untuk memberikan kepastian hukum atas tanah wakaf yang telah dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.
Acara berlangsung di Kantor Kecamatan Ilir Timur II dan dihadiri oleh pejabat dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). Perwakilan Kementerian Agama, serta tokoh masyarakat setempat. Dalam sambutannya, Ratu Dewa menegaskan pentingnya legalisasi tanah wakaf guna mendukung pembangunan fasilitas keagamaan dan sosial yang berkelanjutan.
Baca Juga
Gagal Kabur! Pemuda Palembang Ketahuan Vandalisme, Ternyata Simpan 21 Paket Ganja

“Pemerintah sangat mendukung upaya sertifikasi wakaf karena ini akan melindungi tanah tersebut dari potensi sengketa di masa mendatang. Tanah wakaf ini harus dimanfaatkan sebaik mungkin untuk kemaslahatan umat,” ujar Ratu Dewa.
Sertifikat yang diserahkan mencakup lahan untuk pembangunan masjid, madrasah, dan kegiatan sosial lainnya. Proses sertifikasi ini juga merupakan bagian dari program nasional percepatan pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) yang terus digencarkan pemerintah pusat.
Baca Juga
Tol Junction Palembang Segera Beroperasi, Segini Tarifnya!
Warga penerima sertifikat pun menyampaikan apresiasinya kepada Pemkot Palembang yang telah membantu mempercepat proses ini. Mereka berharap tanah wakaf yang telah disertifikasi bisa dimanfaatkan lebih optimal untuk kegiatan keagamaan dan kemasyarakatan.
Dengan langkah ini, diharapkan seluruh tanah wakaf di Palembang ke depan memiliki legalitas hukum yang jelas sehingga mendukung program pembangunan berbasis keagamaan dan sosial secara berkelanjutan.
Baca Juga: ASN Banyuasin Viral Gara-Gara Berantem di Jalan, Ini Faktanya!