Sriwijayapost.com, Palembang, 25 April 2025 – Warga Palembang dikejutkan dengan temuan produk makanan berlabel halal yang ternyata mengandung babi.
Dinas Perdagangan (Disdag) Sumatera Selatan bersama Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Palembang melakukan inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah swalayan pada Kamis (24/4/2025). Hasilnya, ditemukan beberapa produk marshmallow yang mengandung unsur babi meski telah bersertifikat halal.
Baca Juga
Prabowo Sambangi Sumsel! Luncurkan Program Gerina Demi Ketahanan Pangan Nasional

Kabid Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Sumsel, R.M. Fauzi, menyatakan bahwa beberapa produk yang ditemukan sesuai dengan siaran pers dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Produk-produk tersebut langsung ditarik dari peredaran dan penjualannya dihentikan sementara.
Sebelumnya, BPJPH dan BPOM mengumumkan temuan sembilan produk makanan olahan yang mengandung unsur babi berdasarkan hasil uji laboratorium. Dari sembilan produk tersebut, tujuh di antaranya telah memiliki sertifikat halal.
Baca Juga
Menerka Arah Angin Industri Otomotif Usai Tarif Trump
BPJPH telah menjatuhkan sanksi berupa penarikan produk dari pasaran dan pencabutan izin edar terhadap tujuh produk bersertifikat halal tersebut.
Masyarakat diimbau untuk lebih waspada dalam memilih produk makanan dan selalu memeriksa label serta informasi kandungan produk. Jika menemukan produk mencurigakan, masyarakat dapat melaporkannya kepada pihak berwenang untuk ditindaklanjuti.
Baca Juga: Sriwijaya FC Resmi Buka EPA U-20! Bidik Bakat Muda Sumsel untuk Perkuat Elang Andalas