NasionalSriwijayapost

Seberat 33 Kilogram Sabu-Sabu Dimusnahkan Polrestabes Medan!

4
×

Seberat 33 Kilogram Sabu-Sabu Dimusnahkan Polrestabes Medan!

Share this article
Seberat 33 Kilogram Sabu-Sabu Dimusnahkan Polrestabes Medan!
Seberat 33 Kilogram Sabu-Sabu Dimusnahkan Polrestabes Medan!

Sriwijayapost.com, 20 Maret 2025, 20 Maret 2025, Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 33 kilogram.

Pemusnahan ini dipimpin langsung oleh Kapolda Sumatera Utara. Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, yang menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Sumatera Utara, khususnya Medan.

Disebutkan penangkapan terhadap pelaku di lakukan setelah polisi mendapat informasi bahwa akan ada peredaran narkoba yang di bawa menggunakan mobil.

Baca juga

Hasyim Respon Isu David Roni Sinaga DRPD Medan!

Seberat 33 Kilogram Sabu-Sabu Dimusnahkan Polrestabes Medan!
Seberat 33 Kilogram Sabu-Sabu Dimusnahkan Polrestabes Medan!

Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus peredaran narkotika yang berhasil digagalkan oleh Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan.

Baca Juga

Siswi SMK di medan melahirkan Sembari berdiri, Ini faktanya!

Dalam operasi tersebut, seorang tersangka berinisial MN, 32 tahun, warga Kabupaten Pidie Jaya, Aceh, ditangkap saat mencoba mengirimkan sabu-sabu dari Aceh menuju Jakarta. MN terpaksa ditembak karena berupaya melawan saat proses pengembangan penyelidikan.

Kapolda Sumut menegaskan bahwa segala bentuk peredaran narkoba akan ditindak tegas. Selain itu, anggota kepolisian yang terlibat dalam penyalahgunaan atau peredaran narkoba akan diproses sesuai peraturan yang berlaku dan dipecat dari institusi kepolisian.

Pemusnahan barang bukti ini menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam memerangi peredaran narkotika dan melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

Baca Juga: Remaja Tertusuk Sajam oleh Teman Usai Tawuran di Medan