Sriwijayapost.com – Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) menetapkan besaran zakat fitrah untuk tahun 2025 sebesar Rp35.000 per jiwa, yang setara dengan 2,5 kilogram beras. Penetapan ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam menunaikan kewajiban zakat fitrah menjelang Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah.
Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) OKU, Muhammad Ali, menjelaskan bahwa penetapan ini didasarkan pada harga beras di pasaran yang mencapai Rp14.000 per kilogram.
Baca juga
Jalan Lintas Timur Palembang – Banyuasin mulai dipadati pemudik!

Keputusan ini sejalan dengan kebijakan di Kabupaten OKU Selatan, yang disepakati dalam rapat bersama Pemkab, Majelis Ulama Indonesia (MUI), tokoh agama, dan organisasi keagamaan setempat.
Baca Juga
Citra Palembang Jadi Buruk, Willie Salim Dilaporkan ke Polisi, Simak Faktanya!
Untuk menunaikan kewajiban zakat fitrah, masyarakat dapat membayarkannya hingga sebelum pelaksanaan Salat Idulfitri. Zakat fitrah diperuntukkan bagi fakir dan miskin, sehingga diharapkan dapat membantu mereka dalam merayakan Hari Raya dengan lebih baik.
Sebagai perbandingan, di Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur. Besaran zakat fitrah ditetapkan sebesar Rp37.500 per jiwa, berdasarkan harga beras Rp15.000 per kilogram.
Penetapan besaran zakat fitrah ini penting untuk memastikan keseragaman dan kemudahan bagi masyarakat dalam menunaikan kewajiban selama bulan Ramadan.
Baca Juga: LPP Palembang perbarui sistem wartelsus bagi wargabinaan