NasionalSriwijayapost

Pemilik Pabrik Ekstasi Rumahan Divonis Mati, Ini Faktanya!

11
×

Pemilik Pabrik Ekstasi Rumahan Divonis Mati, Ini Faktanya!

Share this article
Pemilik Pabrik Ekstasi Rumahan Divonis Mati, Ini Faktanya!
Pemilik Pabrik Ekstasi Rumahan Divonis Mati, Ini Faktanya!

Sriwijayapost.com – Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Hendrik Kosumo. Pemilik pabrik ekstasi rumahan yang beroperasi di kota tersebut. Putusan ini dijatuhkan pada Kamis (6/3/2025) setelah terdakwa terbukti memproduksi dan mengedarkan narkotika dalam jumlah besar.

Hendrik Kosumo ditangkap dalam sebuah penggerebekan oleh pihak kepolisian dan Badan Narkotika Nasional (BNN) beberapa bulan lalu. Dalam operasi tersebut, petugas menemukan ribuan butir ekstasi, bahan baku narkotika. Serta peralatan produksi di rumah yang di jadikan sebagai pabrik ilegal.

Hendrik di ketahui telah menjalankan bisnis gelap selama lebih dari dua tahun dan memiliki jaringan distribusi yang luas di berbagai daerah.

Baca Juga

Catat! 4 Lokasi di Medan Alami Pemadaman Listrik Hari Ini Selama 3 Jam!

Pemilik Pabrik Ekstasi Rumahan Divonis Mati, Ini Faktanya!
Pemilik Pabrik Ekstasi Rumahan Divonis Mati, Ini Faktanya!

Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan, majelis hakim menyatakan Hendrik bersalah atas pelanggaran Undang-Undang Narkotika. Hukuman mati dijatuhkan karena perbuatannya dianggap merusak generasi muda dan menimbulkan dampak besar bagi masyarakat.

Baca Juga

Kawanan Maling Bobol Kantor Asuransi di Medan, Satu Pelaku Ditembak Polisi

“Hukuman ini di berikan berdasarkan fakta persidangan yang menunjukkan bahwa terdakwa tidak hanya memproduksi. Tetapi juga mengedarkan dalam skala besar,” ujar ketua majelis hakim dalam putusannya.

Pihak jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya juga menuntut hukuman mati, mengingat jumlah ekstasi yang di produksi mencapai puluhan ribu butir dengan nilai pasar miliaran rupiah.

Sementara itu, kuasa hukum Hendrik menyatakan akan mengajukan banding, dengan alasan bahwa kliennya masih memiliki hak untuk mendapatkan keringanan hukuman.

Kasus ini menjadi salah satu pengungkapan jaringan narkotika terbesar di Medan dalam beberapa tahun terakhir. Pemerintah dan aparat keamanan terus berupaya memperketat pengawasan guna menekan peredaran narkoba, terutama yang diproduksi secara ilegal di dalam negeri.