Skip to content
logo sriwijaya

Sriwijayapost – Seputar Peristiwa Berita Hari Ini

Primary Menu
  • News
  • Nasional
  • Politik
  • Tekno
  • Oto
  • Sports
  • Hiburan
  • Ekonomi
  • Privacy Policy
  • Home
  • 2025
  • March
  • Pemilik Pabrik Ekstasi Rumahan Divonis Mati, Ini Faktanya!
  • Nasional
  • Sriwijayapost

Pemilik Pabrik Ekstasi Rumahan Divonis Mati, Ini Faktanya!

admin 07/03/2025 2 minutes read
Pemilik Pabrik Ekstasi Rumahan Divonis Mati, Ini Faktanya!

Pemilik Pabrik Ekstasi Rumahan Divonis Mati, Ini Faktanya!

Sriwijayapost.com – Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Hendrik Kosumo. Pemilik pabrik ekstasi rumahan yang beroperasi di kota tersebut. Putusan ini dijatuhkan pada Kamis (6/3/2025) setelah terdakwa terbukti memproduksi dan mengedarkan narkotika dalam jumlah besar.

Hendrik Kosumo ditangkap dalam sebuah penggerebekan oleh pihak kepolisian dan Badan Narkotika Nasional (BNN) beberapa bulan lalu. Dalam operasi tersebut, petugas menemukan ribuan butir ekstasi, bahan baku narkotika. Serta peralatan produksi di rumah yang di jadikan sebagai pabrik ilegal.

Hendrik di ketahui telah menjalankan bisnis gelap selama lebih dari dua tahun dan memiliki jaringan distribusi yang luas di berbagai daerah.

Baca Juga

Catat! 4 Lokasi di Medan Alami Pemadaman Listrik Hari Ini Selama 3 Jam!

Pemilik Pabrik Ekstasi Rumahan Divonis Mati, Ini Faktanya!
Pemilik Pabrik Ekstasi Rumahan Divonis Mati, Ini Faktanya!

Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan, majelis hakim menyatakan Hendrik bersalah atas pelanggaran Undang-Undang Narkotika. Hukuman mati dijatuhkan karena perbuatannya dianggap merusak generasi muda dan menimbulkan dampak besar bagi masyarakat.

Baca Juga

Kawanan Maling Bobol Kantor Asuransi di Medan, Satu Pelaku Ditembak Polisi

“Hukuman ini di berikan berdasarkan fakta persidangan yang menunjukkan bahwa terdakwa tidak hanya memproduksi. Tetapi juga mengedarkan dalam skala besar,” ujar ketua majelis hakim dalam putusannya.

Pihak jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya juga menuntut hukuman mati, mengingat jumlah ekstasi yang di produksi mencapai puluhan ribu butir dengan nilai pasar miliaran rupiah.

Sementara itu, kuasa hukum Hendrik menyatakan akan mengajukan banding, dengan alasan bahwa kliennya masih memiliki hak untuk mendapatkan keringanan hukuman.

Kasus ini menjadi salah satu pengungkapan jaringan narkotika terbesar di Medan dalam beberapa tahun terakhir. Pemerintah dan aparat keamanan terus berupaya memperketat pengawasan guna menekan peredaran narkoba, terutama yang diproduksi secara ilegal di dalam negeri.

About the Author

admin

Administrator

Visit Website View All Posts

Post navigation

Previous: Gagal Ikut SNBP, Ratusan Siswa SMK 10 Medan Blokir Jalan!
Next: Otomotif Bangkit, Siap Hadapi Tantangan di 2025

Related Stories

Panel Zurra v.2 - Solusi Panel Modern Tampil Efisien
  • Hiburan
  • Sriwijayapost
  • Tekno

Panel Zurra v.2 – Solusi Panel Modern Tampil Efisien

admin 30/01/2026 0
Jenis Kartu ATM BCA: Simak Penjelasan Lengkapnya!
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Sriwijayapost
  • Tekno

Jenis Kartu ATM BCA: Simak Penjelasan Lengkapnya!

admin 30/01/2026 0
Biaya Haji 2024 sampai Sekarang: Simak Penjelasan Lengkap
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sriwijayapost

Biaya Haji 2024 sampai Sekarang: Simak Penjelasan Lengkap & Perkembangan Terbaru

admin 30/01/2026 0

You may have missed

Panel Zurra v.2 - Solusi Panel Modern Tampil Efisien
  • Hiburan
  • Sriwijayapost
  • Tekno

Panel Zurra v.2 – Solusi Panel Modern Tampil Efisien

admin 30/01/2026 0
Jenis Kartu ATM BCA: Simak Penjelasan Lengkapnya!
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Sriwijayapost
  • Tekno

Jenis Kartu ATM BCA: Simak Penjelasan Lengkapnya!

admin 30/01/2026 0
Biaya Haji 2024 sampai Sekarang: Simak Penjelasan Lengkap
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sriwijayapost

Biaya Haji 2024 sampai Sekarang: Simak Penjelasan Lengkap & Perkembangan Terbaru

admin 30/01/2026 0
Wamenhaj: Ada 13 Calon Petugas Haji yang Dicopot dari Proses Diklat
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Politik

Wamenhaj: Ada 13 Calon Petugas Haji yang Dicopot dari Proses Diklat

admin 30/01/2026 0
Copyright © All rights reserved. | Sriwijayapost by Sjp.