NasionalSriwijayapost

Lima Terdakwa Pabrik Ekstasi Rumahan di Medan!

17
×

Lima Terdakwa Pabrik Ekstasi Rumahan di Medan!

Share this article
Lima Terdakwa Pabrik Ekstasi Rumahan di Medan!
Lima Terdakwa Pabrik Ekstasi Rumahan di Medan!

Sriwijayapost.com – Lima terdakwa yang terlibat dalam pembuatan dan peredaran narkoba jenis ekstasi di sebuah pabrik rumahan di Medan, Sumatera Utara. Di tuntut dengan hukuman yang sangat berat. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman seumur hidup hingga pidana mati terhadap kelima terdakwa, yang terlibat dalam jaringan sindikat narkoba internasional.

Pabrik ekstasi rumahan ini berhasil diungkap oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) pada pertengahan tahun 2024. Pabrik tersebut diduga memproduksi ekstasi dalam jumlah besar untuk disebarkan ke berbagai daerah di Indonesia. Modus operandi yang digunakan adalah dengan memanfaatkan rumah sebagai tempat produksi, yang kemudian dikendalikan oleh jaringan internasional.

Lima Terdakwa Pabrik Ekstasi Rumahan di Medan!
Lima Terdakwa Pabrik Ekstasi Rumahan di Medan!
Baca Juga

Apes! Pencuri Motor di Medan Gagal Kabur Gara-Gara Macet

Dalam sidang yang digelar pada hari Kamis, 6 Maret 2025, JPU menuntut kelima terdakwa dengan tuntutan yang sangat berat. Dua dari terdakwa dituntut dengan hukuman pidana mati, sementara tiga lainnya dituntut dengan hukuman penjara seumur hidup. Tuntutan ini disampaikan mengingat peran mereka yang sangat besar dalam jaringan peredaran narkoba yang meresahkan masyarakat.

Baca Juga

BBMKG Medan: Sumatera Utara Alami Musim Kemarau Selama Ramadhan

“Para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana narkotika yang merugikan banyak orang. Baik dari segi kesehatan maupun keamanan,” ujar Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan.

Kasus ini menjadi salah satu contoh betapa seriusnya permasalahan narkoba di Indonesia. Pabrik ekstasi rumahan di Medan ini menunjukkan bahwa jaringan narkoba internasional semakin canggih dalam menjalankan operasional mereka. Pihak kepolisian dan BNN terus berupaya memberantas peredaran narkoba yang semakin marak di seluruh Indonesia.

Dengan tuntutan pidana mati dan hukuman seumur hidup bagi para terdakwa. Diharapkan bisa memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana narkoba lainnya. Pemerintah juga semakin memperketat pengawasan terhadap peredaran narkoba untuk melindungi generasi muda dari dampak buruk narkotika.