Sriwijayapost.com – Empat kurir narkoba yang kedapatan membawa 40 kilogram sabu di Medan kini menghadapi ancaman hukuman mati. Aparat kepolisian berhasil menggagalkan aksi mereka dalam operasi yang berlangsung pekan ini.
“Kami telah mengintai pergerakan mereka selama beberapa waktu. Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras tim dalam memberantas peredaran narkotika di Sumut,” ujarnya Kapolda Sumut dalam konferensi pers.
Baca Juga
Ngaku Polisi dan Bikin Razia, Komplotan Perampok Bersenjata Beraksi!

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, keempat tersangka terancam hukuman mati. Pasal 114 ayat (2) menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan tindak pidana peredaran narkotika golongan I dalam jumlah besar dapat dijatuhi pidana mati atau penjara seumur hidup.
Baca Juga
Batal Hadiri Pisah Sambut Wali Kota Medan, Bobby Nasution Bilang Begini!
“Peredaran narkotika dalam jumlah besar memiliki dampak serius bagi masyarakat, sehingga kami akan menindak dengan tegas,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam pernyataan resminya.
Medan merupakan salah satu wilayah yang sering menjadi jalur peredaran narkoba di Indonesia. Sebelumnya, beberapa kasus besar juga berhasil diungkap, termasuk penangkapan dua kurir yang membawa 30 kilogram sabu pada 2020, yang akhirnya divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Medan.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku kejahatan narkotika. Masyarakat juga diimbau untuk turut serta melaporkan aktivitas mencurigakan,” ujar Kapolda Sumut kepada media Sriwijayapost.com.
Penangkapan empat kurir narkoba ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam memberantas peredaran narkotika. Dengan ancaman hukuman mati yang menanti para pelaku, diharapkan dapat menjadi efek jera bagi jaringan lain yang masih beroperasi.
Baca Juga: Setelah Viral, Bu Guru Salsa Akhirnya Menikah – Ini Faktanya!