Sriwijayapost.com, 27 Maret 2025 – Bupati Ogan Komering Ilir (OKI) telah mengeluarkan larangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintahannya untuk tidak menggunakan mobil dinas dalam kegiatan mudik Lebaran. Kebijakan ini sejalan dengan upaya pemerintah daerah lainnya yang bertujuan memastikan kendaraan dinas digunakan sesuai peruntukannya. Yakni untuk kepentingan dinas semata.
Larangan penggunaan mobil dinas untuk mudik bukanlah hal baru. Beberapa pemerintah daerah telah menerapkan kebijakan serupa.
Baca
Kapolres OKI Dimutasi ke Mabes Polri, Ini Faktanya!

Misalnya, Bupati Batang, M Faiz Kurniawan, menegaskan bahwa ASN yang nekat menggunakan mobil dinas untuk mudik akan di kenakan sanksi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Ia juga menyatakan akan mengeluarkan surat edaran resmi terkait larangan tersebut.
Di Kabupaten Ciamis, Bupati Herdiat Sunarya juga melarang ASN dan pejabat menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi atau mudik Lebaran. Ia memerintahkan agar mobil dinas “dikandangkan” selama masa libur, sesuai instruksi dari Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.
Baca Juga
Open Tenant Bazar UMKM: Kesempatan Emas bagi Pelaku Usaha Lokal
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, meminta seluruh ASN di lingkup pemerintah provinsi untuk tidak menggunakan kendaraan dinas saat mudik Lebaran 2025. Ia menekankan pentingnya menyimpan kendaraan dinas dengan aman selama liburan untuk mencegah kejadian yang tidak diinginkan.
Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) juga melarang ASN menggunakan mobil dinas untuk mudik. Meskipun tanpa surat edaran khusus, Sekretaris Daerah DIY, Beny Suharsono. Menegaskan bahwa ASN harus mematuhi aturan tersebut dan tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi.
Kebijakan ini diambil untuk mencegah penyalahgunaan aset negara dan memastikan bahwa fasilitas pemerintah digunakan sesuai dengan fungsinya. ASN diharapkan mematuhi aturan ini dan menggunakan kendaraan pribadi untuk keperluan mudik atau perjalanan pribadi lainnya.
Baca Juga: Atlet OKU Peraih Medali Porprov XIV Tahun 2023 Terima Reward Jelang Lebaran