NasionalSriwijayapost

Petugas Dishub Boleh Tilang Mobil Pribadi? Begini Penjelasannya

45
×

Petugas Dishub Boleh Tilang Mobil Pribadi? Begini Penjelasannya

Share this article
Petugas Dishub Boleh Tilang Mobil Pribadi? Begini Penjelasannya
Petugas Dishub Boleh Tilang Mobil Pribadi? Begini Penjelasannya

Sriwijayapost.com – Banyak masyarakat yang masih bertanya-tanya mengenai kewenangan petugas Dinas Perhubungan (Dishub) dalam melakukan tilang terhadap kendaraan pribadi. Sejauh mana kewenangan Dishub dalam menindak pelanggaran lalu lintas? Berikut penjelasannya.

Petugas Dishub memiliki tugas utama dalam mengatur lalu lintas dan memastikan kelancaran transportasi, terutama di kawasan tertentu seperti terminal, jalan raya dengan rekayasa lalu lintas, serta fasilitas umum lainnya. Namun, berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), kewenangan untuk melakukan tilang terhadap kendaraan pribadi tetap berada di tangan Kepolisian.

Petugas Dishub Boleh Tilang Mobil Pribadi? Begini Penjelasannya
Petugas Dishub Boleh Tilang Mobil Pribadi? Begini Penjelasannya

Meski tidak berwenang menilang mobil pribadi. Petugas Dinas Perhubungan tetap dapat memberikan teguran atau melakukan pengawasan terhadap pelanggaran lalu lintas tertentu, seperti:

  • Parkir liar di zona terlarang.
  • Melanggar rambu-rambu lalu lintas yang terkait dengan kebijakan pemerintah daerah.
  • Kendaraan angkutan umum yang tidak memenuhi standar operasional.

Kepolisian Republik Indonesia menegaskan bahwa hanya polisi lalu lintas yang berhak melakukan tilang terhadap kendaraan pribadi di jalan umum. Masyarakat diimbau untuk memahami aturan yang berlaku dan tidak ragu untuk menanyakan legalitas suatu tindakan penegakan hukum di jalan raya.

Jika ditemukan pelanggaran yang berkaitan dengan aturan lalu lintas umum, petugas dinas perhubungan akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk tindakan lebih lanjut. Simak berita terkini hanya di “SriwijayaPost.com”