Skip to content
logo sriwijaya

Sriwijayapost – Seputar Peristiwa Berita Hari Ini

Primary Menu
  • News
  • Nasional
  • Politik
  • Tekno
  • Oto
  • Sports
  • Hiburan
  • Ekonomi
  • Privacy Policy
  • Home
  • 2025
  • February
  • Petugas Dishub Boleh Tilang Mobil Pribadi? Begini Penjelasannya
  • Nasional
  • Sriwijayapost

Petugas Dishub Boleh Tilang Mobil Pribadi? Begini Penjelasannya

admin 22/02/2025 2 minutes read
Petugas Dishub Boleh Tilang Mobil Pribadi? Begini Penjelasannya

Petugas Dishub Boleh Tilang Mobil Pribadi? Begini Penjelasannya

Sriwijayapost.com – Banyak masyarakat yang masih bertanya-tanya mengenai kewenangan petugas Dinas Perhubungan (Dishub) dalam melakukan tilang terhadap kendaraan pribadi. Sejauh mana kewenangan Dishub dalam menindak pelanggaran lalu lintas? Berikut penjelasannya.

Petugas Dishub memiliki tugas utama dalam mengatur lalu lintas dan memastikan kelancaran transportasi, terutama di kawasan tertentu seperti terminal, jalan raya dengan rekayasa lalu lintas, serta fasilitas umum lainnya. Namun, berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), kewenangan untuk melakukan tilang terhadap kendaraan pribadi tetap berada di tangan Kepolisian.

Petugas Dishub Boleh Tilang Mobil Pribadi? Begini Penjelasannya
Petugas Dishub Boleh Tilang Mobil Pribadi? Begini Penjelasannya

Meski tidak berwenang menilang mobil pribadi. Petugas Dinas Perhubungan tetap dapat memberikan teguran atau melakukan pengawasan terhadap pelanggaran lalu lintas tertentu, seperti:

  • Parkir liar di zona terlarang.
  • Melanggar rambu-rambu lalu lintas yang terkait dengan kebijakan pemerintah daerah.
  • Kendaraan angkutan umum yang tidak memenuhi standar operasional.

Kepolisian Republik Indonesia menegaskan bahwa hanya polisi lalu lintas yang berhak melakukan tilang terhadap kendaraan pribadi di jalan umum. Masyarakat diimbau untuk memahami aturan yang berlaku dan tidak ragu untuk menanyakan legalitas suatu tindakan penegakan hukum di jalan raya.

Jika ditemukan pelanggaran yang berkaitan dengan aturan lalu lintas umum, petugas dinas perhubungan akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk tindakan lebih lanjut. Simak berita terkini hanya di “SriwijayaPost.com”

About the Author

admin

Administrator

Visit Website View All Posts

Post navigation

Previous: Pemerintah Perpanjang Subsidi Motor Listrik hingga 2026
Next: Whisnu Santika Bakal Perform Penghujung IIMS 2025

Related Stories

Liga 1 2025/2026: Persib Bandung Kembali Pimpin Klasemen
  • Hiburan
  • Sports
  • Sriwijayapost

Liga 1 2025/2026: Persib Bandung Kembali Pimpin Klasemen, Simak Update Pekan ke-20!

admin 31/01/2026 0
Panel Zurra v.2 - Solusi Panel Modern Tampil Efisien
  • Hiburan
  • Sriwijayapost
  • Tekno

Panel Zurra v.2 – Solusi Panel Modern Tampil Efisien

admin 30/01/2026 0
Jenis Kartu ATM BCA: Simak Penjelasan Lengkapnya!
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Sriwijayapost
  • Tekno

Jenis Kartu ATM BCA: Simak Penjelasan Lengkapnya!

admin 30/01/2026 0

You may have missed

Liga 1 2025/2026: Persib Bandung Kembali Pimpin Klasemen
  • Hiburan
  • Sports
  • Sriwijayapost

Liga 1 2025/2026: Persib Bandung Kembali Pimpin Klasemen, Simak Update Pekan ke-20!

admin 31/01/2026 0
Panel Zurra v.2 - Solusi Panel Modern Tampil Efisien
  • Hiburan
  • Sriwijayapost
  • Tekno

Panel Zurra v.2 – Solusi Panel Modern Tampil Efisien

admin 30/01/2026 0
Jenis Kartu ATM BCA: Simak Penjelasan Lengkapnya!
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Sriwijayapost
  • Tekno

Jenis Kartu ATM BCA: Simak Penjelasan Lengkapnya!

admin 30/01/2026 0
Biaya Haji 2024 sampai Sekarang: Simak Penjelasan Lengkap
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sriwijayapost

Biaya Haji 2024 sampai Sekarang: Simak Penjelasan Lengkap & Perkembangan Terbaru

admin 30/01/2026 0
Copyright © All rights reserved. | Sriwijayapost by Sjp.