Politik

KPK Panggil Ulang Hasto pada 20 Februari 2025 dalam Kasus Dugaan Korupsi

38
×

KPK Panggil Ulang Hasto pada 20 Februari 2025 dalam Kasus Dugaan Korupsi

Share this article
KPK Panggil Ulang Hasto pada 20 Februari 2025 dalam Kasus Dugaan Korupsi
KPK Panggil Ulang Hasto pada 20 Februari 2025 dalam Kasus Dugaan Korupsi

Sriwijayapost.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemanggilan terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, pada 20 Februari 2025. Pemanggilan ini berkaitan dengan kasus dugaan korupsi yang tengah diselidiki oleh KPK.

Alasan Pemanggilan Ulang Hasto

Sebelumnya, Hasto dijadwalkan hadir untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi yang sedang diusut KPK. Namun, pada panggilan sebelumnya, ia tidak memenuhi undangan pemeriksaan dengan alasan kesibukan dan sejumlah pertimbangan hukum.

Juru Bicara KPK, Ali Fikri, menegaskan bahwa pemanggilan ulang ini bagian dari prosedur hukum yang harus dipatuhi oleh semua pihak.

“Kami telah mengirimkan surat pemanggilan ulang untuk saudara Hasto Kristiyanto agar hadir pada 20 Februari 2025. Kehadiran saksi sangat penting untuk memperjelas fakta dalam penyelidikan kasus ini,” ujar Ali Fikri.

Ali menambahkan bahwa KPK berharap Hasto dapat bersikap kooperatif dan memenuhi panggilan tersebut untuk memberikan klarifikasi. Jika kembali tidak hadir tanpa alasan yang sah, KPK memiliki opsi untuk melakukan pemanggilan paksa, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kasus Apa yang Menyeret Nama Hasto?

Meski KPK belum mengungkap detail kasusnya, pemanggilan Hasto dikaitkan dengan kasus korupsi yang menyeret sejumlah pejabat politik. Sejumlah sumber menyebut bahwa KPK sedang mendalami aliran dana mencurigakan dalam kasus ini, di mana nama Hasto disebut dalam beberapa pemeriksaan saksi sebelumnya.

Dalam perkembangan terbaru, KPK disebut telah mengantongi bukti baru yang memperkuat keterlibatan beberapa pihak. Namun, hingga saat ini, status Hasto masih sebagai saksi.

Respons dari Pihak Hasto

Menanggapi pemanggilan ulang ini, pihak Hasto menyatakan bahwa ia akan berkoordinasi dengan tim hukum sebelum mengambil keputusan lebih lanjut.

Salah satu sumber internal partai menyebut bahwa Hasto menghormati proses hukum, tetapi ia ingin memastikan aspek legalitas dari pemanggilan tersebut.

“Sebagai warga negara yang taat hukum, Pak Hasto tentu menghormati proses ini. Namun, kami juga ingin memastikan semua prosedur yang diambil KPK sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar salah satu anggota tim hukumnya.

Sejumlah pendukung Hasto dan kader PDI Perjuangan juga menyuarakan dukungan, dengan menyebut bahwa pemanggilan ini harus dilakukan secara objektif dan bebas dari kepentingan politik.

Langkah KPK Jika Hasto Tidak Hadir

Apabila Hasto kembali tidak memenuhi panggilan, KPK memiliki beberapa opsi, di antaranya:

  1. Melayangkan panggilan ketiga, dengan peringatan keras agar yang bersangkutan hadir.
  2. Meminta bantuan kepolisian untuk menghadirkan saksi secara paksa, jika dianggap perlu.
  3. Menggali bukti lain dari saksi atau dokumen yang sudah dikantongi, untuk memperkuat kasus yang sedang diselidiki.

KPK juga menegaskan bahwa tidak ada pengecualian bagi siapa pun dalam penegakan hukum, termasuk tokoh politik sekalipun.

Kesimpulan

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan salah satu figur politik penting di Indonesia. Pemanggilan ulang oleh KPK pada 20 Februari 2025 akan menjadi momen krusial untuk menentukan arah penyelidikan lebih lanjut.

Apakah Hasto akan memenuhi panggilan kali ini? Ataukah KPK akan mengambil tindakan lebih tegas jika ia kembali mangkir? Publik menunggu kelanjutan kasus ini dengan penuh perhatian.