Sriwijayapost.com – Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap pengusaha skincare.
Bahkan ia juga telah dijerat dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.
“Dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara” ungkap Kombes Ade Ary Kabid Humas Polda Metro Jaya. Dikutip Dari;SriwijayaPost.com

Atas penetapan tersangka dengan hukuman tersebut, Nikita Mirzani melalui akun Instagram pribadinya menyatakan keheranannya. Ia membandingkan kasusnya dengan kasus lain yang melibatkan kerugian negara lebih besar, namun dengan ancaman hukuman yang lebih ringan.
“Ya ampun, ngeri banget hukumannya. Lebih dari Helena Lim & lakinya Sandra Dewi yang sudha merugikan negara triliunan” ungkap nikita melalui akun Instargam miliknya. Dikutip dari;SriwijayaPost.com
Dalam laporannya, Reza menuduh Nikita menjelek-jelekkan namanya serta produk miliknya melalui siaran langsung di TikTok.
Penyidik sudah menjadwalkan pemeriksaan ulang untuk Nikita dan asistennya. Mereka berdua dijadwalkan akan diperiksa pada 3 Maret 2025.
“Penyidik telah menerima surat penundaan pemeriksaan terhadap IM dan NM dari kuasa hukum tersangka pada tanggal 19 Februari 2025,” ungkap Kombes Ade Ary Kabid Humas Polda Metro Jaya. Dikutip Dari;SriwijayaPost.com
Alasan penundaan tersebut, menurutnya, terkait dengan pekerjaan yang harus dijalani oleh keduanya dan tidak bisa diwakilkan.
Pihak penyidik akan mengirimkan surat panggilan kedua untuk memastikan keduanya hadir dalam pemeriksaan tersebut.