Skip to content
logo sriwijaya

Sriwijayapost – Seputar Peristiwa Berita Hari Ini

Primary Menu
  • News
  • Nasional
  • Politik
  • Tekno
  • Oto
  • Sports
  • Hiburan
  • Ekonomi
  • Privacy Policy
  • Home
  • 2025
  • February
  • Dugaan Kasus Pencucian Uang Nikita Mirzani Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
  • Nasional

Dugaan Kasus Pencucian Uang Nikita Mirzani Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

admin 22/02/2025 2 minutes read
Nikita Mirzani Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Nikita Mirzani Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Sriwijayapost.com – Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap pengusaha skincare.

Bahkan ia juga telah dijerat dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Baca Juga

Arahan Megawati ke Kepala Daerah PDIP: Tunda Retret Usai Hasto Ditahan KPK

“Dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara” ungkap Kombes Ade Ary Kabid Humas Polda Metro Jaya. Dikutip Dari;SriwijayaPost.com

Nikita Mirzani Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
Nikita Mirzani Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Atas penetapan tersangka dengan hukuman tersebut, Nikita Mirzani melalui akun Instagram pribadinya menyatakan keheranannya. Ia membandingkan kasusnya dengan kasus lain yang melibatkan kerugian negara lebih besar, namun dengan ancaman hukuman yang lebih ringan.

“Ya ampun, ngeri banget hukumannya. Lebih dari Helena Lim & lakinya Sandra Dewi yang sudha merugikan negara triliunan” ungkap nikita melalui akun Instargam miliknya. Dikutip dari;SriwijayaPost.com

Dalam laporannya, Reza menuduh Nikita menjelek-jelekkan namanya serta produk miliknya melalui siaran langsung di TikTok.

Baca Juga

Deddy Corbuzier Resmi Dilantik sebagai Staf Khusus Menhan


Penyidik sudah menjadwalkan pemeriksaan ulang untuk Nikita dan asistennya. Mereka berdua dijadwalkan akan diperiksa pada 3 Maret 2025.

“Penyidik telah menerima surat penundaan pemeriksaan terhadap IM dan NM dari kuasa hukum tersangka pada tanggal 19 Februari 2025,” ungkap Kombes Ade Ary Kabid Humas Polda Metro Jaya. Dikutip Dari;SriwijayaPost.com

Alasan penundaan tersebut, menurutnya, terkait dengan pekerjaan yang harus dijalani oleh keduanya dan tidak bisa diwakilkan.

Pihak penyidik akan mengirimkan surat panggilan kedua untuk memastikan keduanya hadir dalam pemeriksaan tersebut.

About the Author

admin

Administrator

Visit Website View All Posts

Post navigation

Previous: Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang Diawali Truk Hilang Kendali, 7 Orang Luka-luka
Next: Indonesia Gelap: Pemadaman Listrik Massal dan Demonstrasi Masyarakat

Related Stories

Biaya Haji 2024 sampai Sekarang: Simak Penjelasan Lengkap
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sriwijayapost

Biaya Haji 2024 sampai Sekarang: Simak Penjelasan Lengkap & Perkembangan Terbaru

admin 30/01/2026 0
Wamenhaj: Ada 13 Calon Petugas Haji yang Dicopot dari Proses Diklat
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Politik

Wamenhaj: Ada 13 Calon Petugas Haji yang Dicopot dari Proses Diklat

admin 30/01/2026 0
Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tersangka Korupsi
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Politik

Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tersangka Korupsi Penyelenggaraan Haji, Gus Yahya Bereaksi

admin 30/01/2026 0

You may have missed

Panel Zurra v.2 - Solusi Panel Modern Tampil Efisien
  • Hiburan
  • Sriwijayapost
  • Tekno

Panel Zurra v.2 – Solusi Panel Modern Tampil Efisien

admin 30/01/2026 0
Jenis Kartu ATM BCA: Simak Penjelasan Lengkapnya!
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Sriwijayapost
  • Tekno

Jenis Kartu ATM BCA: Simak Penjelasan Lengkapnya!

admin 30/01/2026 0
Biaya Haji 2024 sampai Sekarang: Simak Penjelasan Lengkap
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sriwijayapost

Biaya Haji 2024 sampai Sekarang: Simak Penjelasan Lengkap & Perkembangan Terbaru

admin 30/01/2026 0
Wamenhaj: Ada 13 Calon Petugas Haji yang Dicopot dari Proses Diklat
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Politik

Wamenhaj: Ada 13 Calon Petugas Haji yang Dicopot dari Proses Diklat

admin 30/01/2026 0
Copyright © All rights reserved. | Sriwijayapost by Sjp.